Usulan Menyetop PTM di DKI Ditolak Pusat, Gubernur Anies Bereaksi

Senin, 07 Februari 2022 – 23:15 WIB
Gubernur Anies Baswedan bereaksi begini setelah usulan menyetop PTM di DKI Jakarta ditolak pemerintah pusat. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan selama satu bulan tidak dikabulkan pemerintah pusat.

PTM di ibu kota masih berjalan dengan sistem 50 persen hadir di sekolah dan 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring.

BACA JUGA: Anies: Puncak Kasus Harian Covid-19 Jenis Omicron Sudah Melewati Delta

Menanggapi hal itu, Gubernur Anies Baswedan mengaku tunduk pada seluruh keputusan pemerintah pusat.

"Kami tertib pada prinsip government. Bila sudah diputuskan, kami laksanakan dalam proses ada usulan,” ucap Gubernur Anies, Minggu (6/2) malam.

BACA JUGA: Detik-Detik Kompol Anggi Siahaan Terlempar Ditabrak Pengemudi Honda City, Lihat!

Anies menyebut pada prinsipnya Pemprov DKI hanya bisa mengusulkan, sedangkan keputusan akhir tetapi berada di tangan Presiden Joko Widodo dan jajarannya.

"Bila sudah menjadi keputusan maka kami akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini kedisiplinan dalam pemerintahan," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu.

BACA JUGA: Irjen Iqbal Sampai Datangi Mapolsek Ini Demi Bripka Oktavianus, Lihat yang Terjadi

Diketahui, penerapan PTM 50 persen sesuai dengan diskresi empat menteri, yakni Kemenkomarves, Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag.

Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.

Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan pemerintah pusat memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya. (mcr4/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler