jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pinjaman dana talangan untuk THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan di perusahaan yang terdampak virus corona COVID-19, dengan skema tertentu.
Agus menjelaskan saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus corona.
BACA JUGA: Hari Paling Mematikan di New York, Corona Sangat Sadis!
Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar THR kepada karyawannya.
“Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” papar lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/4).
BACA JUGA: PSBB Jakarta Mulai 10 April, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasan Anies Baswedan
Menperin menyampaikan hal itu pada rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.
. Agus menambahkan para pengusaha masih memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan. Walaupun pembayaran THR menggunakan utang perbankan.
Oleh karena itu, Agus berharap perbankan dapat memberikan kredit yang tak membebani.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menkeu Sri Mulyani soal THR PNS
“Nah tentu ini nanti bisa kita (Kemenperin, red) lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cashflow-nya negatif," ucapnya.
Pilihan lain dalam membayarkan THR, Agus menuturkan pihak pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan pembayaran THR secara bertahap.
“Industri melakukan negosiasi secara langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR,” imbuhnya.
Selain mengambil kredit dari bank untuk membayarkan THR, Agus mengatakan para pengusaha yang terdampak pandemi corona meminta keringanan ke pemerintah.
Seperti penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan menginginkan adanya pinjaman lunak untuk membantu arus kas perusahaan yang bermasalah.
Usul lain adalah meminta penundaan bayar tagihan listrik ke PT PLN (Persero) selama enam bulan dari April sampai September 2020. Industri mengusulkan agar bisa memberikan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.
“Industri juga mengusulkan pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu pukul 22.00-06.00 sebesar 50 persen. Ada usul juga keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak seperti industri tekstil,” tuturnya.
Lalu, industri turut mengusulkan agar pembelian gas dari PT PGN (Persero) menggunakan standar nilai tukar rupiah yang tetap, yaitu Rp14 ribu per dolar AS.
Pasalnya, gas merupakan bahan baku industry. Namun harganya menyesuaikan kurs rupiah yang terus bergejolak saat ini.
Terkait usulan stimulus tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui dan mendukung langkah-langkah Kemenperin untuk segera melakukan konsolidasi dunia usaha dengan cara regulasi atau deregulasi demi memperkuat dunia usaha dalam negeri, terutama dalam pemberian fasilitas bantuan bahan baku, bahan penolong, akses pembiayaan dan permodalan serta pinjaman lunak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo