Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya Mandek di Pimpinan DPR

Kamis, 20 Februari 2020 – 20:45 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS sudah menyampaikan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR. Usulan itu sudah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni lebih dari 25 anggota dan dua fraksi di DPR.

"Yang menjadi pertanyaannya adalah setelah diserahkan kepada pimpinan sampai sekarang kok mandek?" kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan dalam diskusi "Tarik Ulur Pansus Jiwasraya, Siapa yang Berkepentingan?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

BACA JUGA: PDIP: Apa Urgensinya Bentuk Pansus Jiwasraya?

Syarief mengaku tidak tahu apa alasan belum diprosesnya usulan yang sudah ditandatangani 50 anggota Fraksi PKS dan 55 personel Fraksi Partai Demokrat di DPR. 

"Saya tidak tahu, mungkin karena jalan tolnya di tutup atau lagi perbaikan atau mungkin karena ada hujan dan sebagainya, tetapi kami aman-aman saja," ujar wakil ketua MPR itu.

BACA JUGA: Demokrat: Satu-satunya Jalan Ungkap Skandal Jiwasraya Lewat Pansus

Syarif menjelaskan, berdasar aturan yang ada semua surat yang masuk kepada pimpinan harus dibacakan di rapat paripurna.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu mengimbau proses demokrasi ini yang sudah baik selama ini, tetap dipelihara bersama dan betul-betul dilanjutkan untuk dilakukan pembahasannya secara transparan.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Sebut Skandal Jiwasraya Kejahatan Kerah Putih

"Kalau untuk kepentingan rakyat, kami dari fraksi yang mengusulkan melakukan pansus betul-betul harapan kami agar ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku, yang sebenarnya juga sudah dinyatakan dalam UU MD3," ungkapnya.

Syarief menyadari, bahwa secara politis usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu akan mengalami banyak hambatan.

Namun, ujar dia, dalam demokrasi, hal itu tidak menjadi persoalan. "Kami tahu pasti bahwa hanya dengan dua fraksi, kalau toh nanti di suatu saat proses ini dilanjutkan ke paripurna, ini akan berbeda, tetapi inilah demokrasi," jelas Syarief.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa usulan pembentukan Pansus Jiwasraya yang diterimanya dari FPKS dan FPD sudah didisposisikan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. 

"Tinggal kesekjenan mengagendakan, me-register, memberi nomor dan lain sebagainya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).

Wakil ketua umum Partai Golkar itu  menambahkan setiap surat masuk, maupun usulan dari luar dan internal harus diregister dan diadministrasikan.

"Kalau tidak, surat itu menjadi ilegal, tidak ada nomor register-nya. Nanti kan tinggal kesetjenan me-register," jelasnya.

Menurut Aziz, biasanya hal itu membutuhkan waktu satu atau dua minggu. "Sebulan paling lama," tegas mantan ketua Komisi III DPR itu. Namun, ujar dia, pimpinan tetap terus melakukan pemantauan sejauh mana proses tersebut. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler