Usulan Pemekaran Daerah di Timika Diproses Pusat

Jumat, 06 Juli 2012 – 12:39 WIB

TIMIKA – Realisasi terbentuknya dua kabupaten baru yang sedang diperjuangkan tim pemekaran, membutuhkan waktu. Sebab, proses dan birokrasi yang harus dilalui masih sangat panjang.

Ketua Komisi A DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra kepada Radar Timika (JPNN Group) mengatakan pembentukan dua kabupaten baru sebagaimana aspirasi yang diusulkan masyarakat di kantor DPRD Mimika masih dalam proses. Allo Rafra yang mengetuai komisi bidang pemerintahan dan hukum, selanjutnya mengungkapkan bahwa DPRD memang telah menyetujui untuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pimpinan Dewan dalam pleno baru-baru ini. Akan tetapi, kata Allo, itu baru salah satu syarat, yang kemudian disampaikan kepada eksekutif untuk selanjutnya diterbitkan SK.

“Orang selalu berpikir bahwa pembentukan kabupaten ini segera dan secepatnya. Padahal masih banyak proses yang harus dilalui. Berdasarkan pengalaman saya, proses ini bisa sampai tiga tahun,” kata Allo.

Ia menerangkan, setelah ada SK dari Bupati, maka proses selanjutnya adalah ke Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dan Gubernur. Selanjutnya pemekaran kabupaten baru diusulkan ke pemerintah pusat di Jakarta.

Setelah di pusat, lanjut Allo, juga tidak langsung ke DPR-RI, tetapi lebih dahulu harus ke Departemen Dalam Negeri  (Depdagri).

Selanjutnya akan dilakukan kajian. Akan dibentuk satu Panitia dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang juga melibatkan beberapa Kementerian, misalnya Perhubungan dan lain-lain, yang menyangkut berbagai sarana di daerah.
“Jadi nanti dari beberapa kementerian akan datang ke sini, dan turun ke daerah melihat apakah betul hasil kajian yang dibuat sesuai dengan kondisi riil yang ada di daerah,” terangnya.

Dari hasil kajian tersebut, nantinya akan ada rekomendasi yang menjadi pertimbangan dan disampaikan ke DPR-RI untuk dibahas. Setelah DPR setuju, maka akan dibuat rancangan undang-undang (RUU) untuk diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Setelah itu baru bisa ditetapkan sebagai kabupaten.

Kata Allo, menyangkut SK Bupati No 110 dan 111 untuk pemekaran kabupaten Mimika Barat dan kabupaten Mimika Timur, perlu dicabut dan dibuat SK baru yang mengacu kepada keputusan DPRD Mimika.

Allo juga menyarankan dalam perubahan SK Bupati nantinya, perlu diperdalam dasar usulan pemekaran pemekaran kabupaten. “Jadi alasan atau dasar dalam pemekaran ini harus lebih mendasar, sehingga layak untuk jadi bahan pertimbangan nantinya,” terangnya.  (jet)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita AIDS Meningkat, Anggota Dewan Resah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler