Format Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu Bikin Bingung

Minggu, 05 November 2017 – 06:48 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Kendari Pos/JPG/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kemenkeu yang sempat diprotes peserta, jangan sampai terulang di instansi lain.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap menyampaikan instruksi khusus kepada instansi yang belum mengumumkan kelulusan SKD.

BACA JUGA: Format Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenkeu Diubah

Diantaranya format penyajian data kelulusan tidak boleh membingungkan dan berpotensi menimbulkan polemik.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketika mencuat polemik CPNS di Kemenkeu, dia langsung mecari akar persoalannya.

BACA JUGA: Kelulusan SKD CPNS Kemenkeu Akan Diumumkan Ulang

"Tiga hari saya komunikasi intensif dengan Kemenkeu," jelasnya di Jakarta kemarin (4/11). Ternyata polemik pengumuman kelulusan SKD CPNS di Kemenkeu dipicu kebijakan internal Kemenkeu sendiri.

Ridwan mengatakan urusan pertama adalah soal pembagian kuota berdasarkan kualifikasi pendidikan. Kemenkeu menyebut sistem ini sebagai subkuota.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenkeu Diprotes, Ini Pemicunya

Menurut Ridwan, Kemenkeu ternyata sudah mendapatkan izin membagi kuota per kualifikasi pendidikan itu dari Kementerian PAN-RB. Dia menegaskan urusan kuota CPNS baru kewenangan Kementerian PAN-RB, bukan BKN.

Tapi sayangnya tim panitia seleksi CPNS baru di Kemenkeu tidak mengumumkan adanya subkuota itu di pengumuman awal. Informasi ini hanya dikeluarkan pada 1 November lalu.

"Tim panitia seleksi Kemenkeu mungkin lalai atau khilaf. Sudah diakui tidak diumumkan di awal," tuturnya.

Ridwan menjelaskan, sepengetahuannya tidak ada instansi yang membagi kuota berdasarkan kualifikasi seperti di Kemenkeu itu.

Bahkan di BKN sendiri, semua pelamar dengan kualifikasi yang disyaratkan, memiliki kesempatan yang sama.

Menurut dia selama sudah mengantongi izin dari Kementerian PAN-RB, penerapan sistem subkuota atau kuota berdasarkan kualifikasi pendidikan itu sah. Hanya saja seharusnya diinformasikan sejak awal.

Urusan berikutnya adalah soal format penyampaikan kelulusan SKD. Ridwan mengatakan selama ini pengumuman kelulusan SKD tidak jadi persoalan.

Sebab penyajiannya rinci dan dipecah-pecah berdasarkan formasi. Selain itu urutan nama yang lulus SKD diurut berdasarkan nilai ujian tertinggi.

"Bukan diurut berdasarkan abjad seperti di Kemenkeu," jelasnya.

Selain itu format pengumuman kelulusan SKD CPNS di Kemenkeu juga tidak dipisah-pisah berdasarkan kuota. Sehingga nama pelamar antara satu formasi dengan formasi lainnya, bercampur tidak karuan.

Ridwan berharap bagi instansi yang belum melansir data kelulusan SKD, supaya memperhatikan benar format penyajian data kelulusan.

Diantara instansi yang sudah mengumumkan kelulusan SKdD adalah BKN, Setneg, BKKBN, dan Badan Ekonomi Kreatif. Kemudian di Kejaksaan, Batan, BNP2TKI, Kementerian ESDM, dan Arsip Nasional RI. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Panselnas soal Dugaan Kecurangan CPNS Kemenkeu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler