jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh daerah agar segera melakukan reformasi perangkat desa, sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, selama ini banyak daerah yang belum menaati Undang-undang Nomor 6/2014 Tentang Desa.
BACA JUGA: 35 Universitas Swasta jadi Negeri, Nasib Dosen tak Jelas
Sejumlah daerah masih menerapkan sistem dan kebijakan yang berbeda-beda terhadap perangkat desa yang ada.
“Misalnya di Jawa Timur, itu masa jabatan perangkat desa masih beda-beda. Tentu ini membuat kecemburan. Makanya saya lapor ke presiden soal perlunya reformasi perangkat desa,” ujar Tjahjo.
BACA JUGA: PNS Yes! P3K ke Laut aje
Tjahjo juga mengakui pemerintah sampai saat ini belum dapat mengangkat semua perangkat daerah menjadi aparatur sipil Negara (ASN) alias PNS.
Pasalnya, anggaran untuk kebutuhan tersebut sangat besar. Apalagi tercatat saat ini setidaknya ada sekitar 74 ribu desa di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: PNS Ditjen Bina Marga Tewas di Kamar Hotel
“Tapi Untuk pengangkatan perangkat desa menjadi ASN ini masih menimbulkan pro kontra. Ada yang menilai kalau jadi PNS rugi, karena tanah bengkok (tanah yang dikelola kepala desa) itu cukup luas,” ucap Tjahjo.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, Kemendagri kini tengah fokus mencari solusi terbaik terkait pro kontra pengangkatan perangkat desa menjadi PNS.
Kebijakan yang diambil diharapkan nantinya merupakan yang terbaik, dengan melihat aturan yang ada.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cewek Pengecam Jokowi Sampaikan Klarifikasi Lagi ke Mendagri
Redaktur & Reporter : Ken Girsang