Usulan Perda Larangan Merokok Dimentahkan Wali Kota

Selasa, 21 Mei 2013 – 03:35 WIB
BEKASI SELATAN - Desakan kalangan DPRD Kota Bekasi agar ada Perda soal Larangan Merokok, tampaknya tidak akan direalisasikan oleh Pemkot Bekasi. Pasalnya, Wali Kota Rahmat Effendi sudah menyatakan cukup Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur para perokok di Kota Bekasi.

Berdalih menggunakan dalil agama, Wali Kota menyebut dalam ajaran Islam sendiri tidak ada larangan merokok. "Dalam agama saja rokok tidak dilarang, jadi tidak perlu perda cukup dengan perwal saja," tutur usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (20/5).

Sambungnya, dengan adanya Perwal mengenai larangan merokok sudah jelas bahwa lokasi mana saja yang dilarang untuk merokok.  Sambil menyebutkan di lingkungan Pemkot Bekasi sebagai area atau kawasan bebas merokok, Wali Kota menegaskan bahwa sanksi atau hukuman yang diberikan dikembalikan lagi ke individu masing-masing.

"Yang perlu saya tekankan di sini, bahwa perwal tersebut mengatur lokasi mana saja yang dilarang untuk merokok, salah satunya lokasinya Pemkot Bekasi," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Pepen ini juga menjelaskan, kalau Pemkot Bekasi mengajukan perda larangan merokok, maka cakupannya akan sangatlah luas. Jadi, untuk saat ini di Kota Bekasi sendiri cukup dengan perwal larangan merokok saja, sudah jelas tata aturan pelarangannya.

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi para pelanggarnya, Pepen enggan mengatakannya, ia hanya mengatakan,"Jika untuk sanksi kita kembalikan ke individu masing-masing saja," pungkasnya. (gir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ingin Premi KJS Naik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler