jpnn.com, JAKARTA - Usulan perincian kebutuhan PNS dan PPPK 2024 kembali diperpanjang. Seharusnya sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), usulan kebutuhan ASN 2024 ditutup 20 April.
Namun, BKN kembali melonggarkan waktu dengan memperpanjang menjadi sampai 30 April 2024.
"Pengusulan rincian formasi CPNS dan PPP tahun ini diperpanjang hingga 30 April bagi instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN," kata Plt. Karo Humas BKN Nanang Subandi kepada JPNN.com, Minggu (21/4).
Dia menambahkan perpanjangan waktu tersebut sesuai Surat Deputi Mutasi BKN Nomor 2361/B-BP.01.01/SD/B.III/2024 tertanggal 19 April 2024.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
Perpanjangan itu lantaran masih banyak instansi pusat dan daerah belum memasukkan usulan perincian kebutuhan PNS dan PPPK 2024.
Hal itu berkaitan dengan banyaknya hari libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
"Kami berharap perpanjangan waktu ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi untuk mengajukan usulan perincian," ucapnya.
Setelah perincian kebutuhan pegawai ASN 2024 yang telah disampaikan melalui SIASN layanan perencanaan masuk, tahapan selanjutnya ialah validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan teknis (Pertek) hasil validasi kebutuhan pegawai PNS dan PPPK 2024 kepada menPAN-RB.
Dia menyebutkan BKN sudah beberapa kali melakukan perpanjangan waktu. Setiap kali perpanjangan membuat jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK pun berubah.
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan surat Nomor : 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 4 April 2024 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.
Dalam surat tersebut dijabarkan tentang perpanjangan usulan perincian kebutuhan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 173 tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disampaikan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN paling.lama 15 hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN.
2. Berdasakan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 1837/BBP.01.01/SD/K/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Tata Cara Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 disampaikan bahwa penyusunan rincian Kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 serta bagi Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan Persetujuan Prinsip
Kebutuhan Pegawai ASN diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jumlah kebutuhan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
3. Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian nomor: 2129/BBP.01.01/SD/D/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Perpanjangan Batas Waktu
Penyampaian Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 melalui SIASN Layanan
Perencanaan Kebutuhan ASN disampaikan bahwa Instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Jumat tanggal 5 April 2024.
4. Instansi pusat dan daerah provinsi/kabupaten/kota yang sampai saat ini belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN 2024 agar segera dapat menyampaikan data sebagaimana dimaksud paling lambat hari Sabtu, 20 April 2024.
Dengan terbitnya Surat Deputi Mutasi BKN Nomor 2361/B-BP.01.01/SD/B.III/2024 tertanggal 19 April 2024, maka dalam bulan ini BKN sudah melakukan perpanjangan selama 3 kali. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Nyak Na Menjawab Begini
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad