jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah kembali memperketat usulan permintaan formasi PNS baru. Sebelumnya sudah diberlakukan masa moratorium atau penghentian sementara usulan formasi baru. Kali ini pemerintah memberlakukan masa usulan formasi PNS baru yang dibuka setiap lima tahun sekali.
Keterangan ini disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Tasdik Kinanto di depan para sekda (sekretaris daerah). ’’Upaya ini merupakan bagian dari pengendalian jumlah PNS. Caranya dengan lebih ketat menerima usulan formasi,’’ katanya.
BACA JUGA: Prabowo: Tidak Mau Disadap Jangan Bicara Rahasia di Telepon
Pemerintah bukan tanpa dasar dalam menetapkan aturan usulan formasi yang awalnya dibuka setiap tahun itu. Saat ini pemerintah sudah memiliki acuan kebutuhan pegawai, jumlah, dan jenis jabatan selama lima tahun ke depan. Laporan itu dibuat sendiri oleh masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Rencanya aturan dibukanya usulan formasi PNS baru dengan siklus lima tahunan ini diterapkan mulai tahun depan. Rencana ini sudah dipertimbangkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Nasional. Dengan skema ini, tes CPNS bisa berlangsung hanya lima tahun sekali.
BACA JUGA: Desak KPK Periksa Semua Dewan Gubernur BI
Aturan tentang pengadaan PNS baru ini juga tercantum dalam rancangan undang-undang (RUU) aparatur sipil negara. Dalam RUU itu diatur tentang pengisian jabatan atau kursi PNS yang lowong karena ditinggal pensiun atau penyebab lainnya.
Ketentuannya adalah pengisian kebutuhan PNS baru itu ditetapkan oleh Menteri PAN-RB. Dasar pengadaan PNS baru itu harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
BACA JUGA: Dorong MK Setuju Perpu
Sementara itu proses scanning atau pemindaian lembar jawaban komputer (LJK) tes CPNS terus berlangsung. Tim panitia seleksi nasional (panselnas) sudah melakukan serah terima kunci jawaban. Sehingga proses pemindaian bisa dijalankan. Lokasi pemindaian ini ditempat pengolahan LJK di kantor Pusdiklat Sekretariat Negara (Setneg).
Wamen PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama konsorsium PTN untuk menyusun soal ujian CPNS 2013 patut diapresiasi. Dia mengatakan jaminan keresahasian soal ujian itu. ’’Panitia sudah bekerja di tengah ketegangan. Mulai dari pagi sampai malam hari,’’ kata dia.
Eko mengatakan pihaknya berharap tahun depan panitia seleksi CPNS baru tidak harus repot-repot memindai LJK. Caranya adalah seluruh ujian CPNS baru menggunakan sistem online yakni computer assisted test (CAT).
Dengan sistem ini, peserta langsung mengerjakan soal ujian di depan komputer yang sudah tersambung dengan server panitia pusat. Setelah ujian, peserta bisa langsung mengetahui nilau yang mereka dapat. Sistem CAT ini diklaim lebih aman ketimbang ujian nasional dengan sistem tradisional seperti pengisian LJK. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar Adil, Selingkuhan Hakim Vica Harus Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi