Usulan Revisi UU KPK Ternyata Belum Klir

Jumat, 19 Februari 2016 – 16:12 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pengambilan keputusan jadi tidaknya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR juga belum klir.

Ini disampaikan Agus, saat ditanya mengenai perkembangan rencana revisi UU KPK. Apalagi, sidang peripurna pengambilan keputusan yang salah satunya terkait RUU KPK, sudah dua kali terjadi penundaan.

BACA JUGA: Ditemui Warga Betawi, Wakil Ketua MPR Ingatkan Peran Ormas

“Kami melihat kemarin itu pembahasan kurang cukup, sehingga RUU (KPK-red) yang akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR belum disetujui betul sama teman-teman sama fraksi yang ada di DPR,” kata Agus di gedung DPR Jakarta, Jumat (19/2).

Diketahui, dari 10 fraksi di parlemen, Gerindra sejak awal yang paling ngotot menolak revisi UU tersebut. Kemudian, diikuti oleh Demokrat dan PKS.

BACA JUGA: Fadli Zon Tuding Pemerintah Mau Sok Pahlawan soal Revisi UU KPK

Mengenai sikap partainya, Agus menyatakan menolak karena poin-poin yang akan direvisi akan melemahkan KPK.

Di sisi lain, berdasarkan poling yang dilakukan partainya, mayoritas masyarakat menolak adanya revisi UU KPK. “Empat poin (revisi) yang ada kemarin, Demokrat memandang bahwa ini pelemahan KPK, sehingga tidak menjadi keinginan dari Partai Demokrat," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: UNDP Bantu Biaya Propaganda LGBT

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Mayoritas Sepakat Perlu Ada GBHN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler