Usulan soal Pebisnis Boleh Terbang, Syarat Harus Ketat

Rabu, 29 April 2020 – 14:04 WIB
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto: jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan penerbangan untuk pebisnis, ada kelebihan dan kekurangannya.

"Untuk mencegah berbagai hal negatif yang bakal terjadi, kami usulkan beberapa hal lagi," kata Melkiades kepada JPNN.com, Rabu (29/4).

BACA JUGA: Kendaraan yang Disuruh Putar Balik saat Larangan Mudik Sangat Banyak, nih Totalnya

Pertama, Melki menyarankan pengecekan penumpang melalui rapid test dilakukan dua hari sebelum berangkat dan pada saat keberangkatan untuk memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19.

"Demikian pula saat balik juga dilakukan hal yang sama pada penumpang saat berangkat dan dua hari setelah tiba di tempat asalnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Seperti ini Skenario yang Disiapkan Kemenhub

Kedua, Melki menyarankan Menhub Budi, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mesti mengatur protokol kesehatan dan aturan syarat ketat siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi kondisi saat ini.

Ketiga, lanjut dia, setiap orang yang terbang dan masuk di daerah tujuan mesti melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan ke mana, bertemu siapa, apa yang dibuat, berapa hari, menginap di mana, kapan balik dan sebagainya.

BACA JUGA: Lewat Cara ini, Kemenhub Terus Lakukan Optimalisasi Program Tol Laut

"Detail semua kegiatan harus dilaporkan kepada gugus tugas setempat," tegas politikus Partai Golkar ini.

Keempat, kata Melki, selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan wajib menerapkan protokol kesehatan pakai masker dan jaga jarak.

"Bukti kegiatan berupa foto wajib diserahkan kepada gugus tugas setempat," katanya.

Kelima, lanjut Melki, perjalanan pulang pergi dibatasi maksimal tiga hari dan saat balik ke tempat tujuan wajib melaporkan kegiatan perjalanan plus fotonya kepada gugus tugas setempat dan gugus tugas tempat asalnya.

"Keenam, bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Budi Karya mengusulkan pebisnis diizinkan menggunakan transportasi udara. Namun, kata Budi, protokol kesehatan tetap harus dijaga ketat. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler