JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan, komposisi keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPR perlu diubah. Menurutnya, BK jangan hanya dari kalangan internal fraksi tapi juga melibatkan orang dari luar fraksi-fraksi di DPR.
Hal itu disampaikan Ronald Rofiandri merespon penolakan permohonan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review UU MD3 terkait dengan komposisi anggota BK DPR yang hanya diisi dari internal DPR.
"Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review UU MD3 terkait dengan komposisi anggota BK DPR yang hanya diisi dari internal DPR, bukan berarti agenda penguatan BK DPR menjadi terpinggirkan. Bahkan, peluang masih tersedia melalui penyiapan RUU Perubahan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), yang akan menjangkau berbagai wilayah pengaturan, termasuk salah satunya komposisi anggota BK DPR," kata Ronald Rofiandri melalui rilisnya, Kamis (9/8).
Kehadiran pihak eksternal dalam komposisi anggota BK DPR, lanjut Ronald, merupakan salah satu upaya agar konflik kepentingan dapat diantisipasi sejak awal. Selain itu, masuknya pihak luar ke BK DPR juga demi obyektivitas penilaian anggota BK yang juga berasal dari fraksi-fraksi di DPR.
Ronald mencontohkan adanya anggota suatu badan etik yang berasal dari kelompok/unsur luar seperti di KPK, atau KPU. . "Sikap konsistensi dan fairness DPR akan dipertanyakan jika kemudian praktik serupa tidak diatur dan diaplikasikan di lingkungan BK," kata Ronald. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta KPK dan Polri Kompak
Redaktur : Tim Redaksi