jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan tidak ada kewajiban Presiden Joko Widodo melibatkan PPATK dan KPK dalam mengusulkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Meskipun pada saat memilih menteri, Jokowi melibatkan kedua lembaga tersebut. "Saya pikir itu proses, bukan sebuah kewajiban," kata Abdullah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1).
BACA JUGA: Kemenhub Salah Audit, Reputasi TransNusa Ternoda
Yang jelas, dia meyakini sebelum mengusulkan Jokowi tentu sudah mengetahui rekam jejak maupun prestasi Budi.
Karenanya, kata dia, presiden sudah mengetahui betul siapa sosok yang dipilihnya untuk direkomendasikan kepada DPR sebagai Kapolri. "Presiden sudah tahu kinerja yang bersangkutan," tegas Abdullah yang juga Ketua Kelompok Komisi II DPR Fraksi Partai Nasdem itu.
BACA JUGA: Ahli Waris Korban AirAsia Sudah Mendatangi Bank
Karenanya, meminta melibatkan KPK dan PPATK bukan sebuah kewajiban. Apalagi, memilih Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Sesuai Undang-undang, kata Abdullah, presiden harus mengusulkan nama untuk dimintakan pertimbangkan kepada DPR.
"Itu hak prerogatif presiden. Sesuai Undang-undang harus disampaikan ke DPR. Nanti DPR akan membahas, kemudian hasilnya diserahkan lagi kepada Presiden," paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Nasihati Hatta, Amien Minta Ketum PAN Didelegasikan ke Zulkifli Hasan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembukaan Sidang, Anggota DPR Banyak yang Bolos
Redaktur : Tim Redaksi