Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP

Jumat, 05 April 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP. Menurutnya,  seorang presiden wajib dilindungi harkat dan martabatnya oleh undang-undang karena dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.

Basarah mengatakan, UUD 1945 memang tidak secara eksplisit menyebut presiden sebagai lambang negara. Tetapi dalam praktek di banyak negara, posisi seorang kepala negara juga dianggap sebagai lambang negara. "Oleh karena itu pasal penghinaan terhadap seorang kepala negara juga perlu diatur dalam KUHP," ujar Basarah kepada wartawan, Jumat (5/4).

Basarah pun menyodorkan analogi untuk memperkuat argumennya. Dipaparkannya, jika terhadap warga negara biasa saja diatur pasal larangan dan sanksi atas perbuatan tidak menyenangkan seperti dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,  maka logikanya kepala negara juga perlu  dilindungi harkat dan martabatnya.

Namun yang terpenting pengaturan pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut harus disertai batasan dan kriteria yang jelas dan tegas. "Penegasan tersebut sangat penting agar tidak rancu dengan sikap warga negara yang sebenarnya bersifat mengkritik kebijakan Presiden," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.

Namun Basarah juga menegaskan, untuk sikap kritis terhadap presiden tidak boleh dilarang maupun dikenai sanksi. Sanksi, sebutnya, hanya diberlakukan kepada penghina kepala negara.

"DPR bersama pemerintah harus berhati-hati menyusun pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet yang dapat digunakan oleh penguasa untuk membungkam sikap kritis warga negaranya seperti di jaman Orde Baru dulu," kata Basarah.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Segera Panggil Gubernur Aceh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler