Usulkan Konsep Layang Malang - Pandaan

Minggu, 19 Oktober 2014 – 07:57 WIB
ilustrasi. FOTO: dok/jpnn

MALANG - Tersendat-sendatnya pembebasan tanah untuk proyek tol di Kabupaten Malang mendapat perhatian serius dari Bupati Rendra Kresna. Orang nomor satu di Pemkab Malang itu melontarkan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Proyek tol Malang-Pandaan direncanakan sepanjang 37,8 kilometer. Di antara total proyek itu, 20,5 kilometer melintasi tiga kecamatan di Kabupaten Malang. Yakni, Kecamatan Lawang, Singosari, dan Pakis. Sisanya melintasi wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang. Lahan yang harus dibebaskan di Kabupaten Malang adalah 183 hektare. 

Menurut Rendra, pembebasan lahan tol Malang-Pandaan hingga sekarang masih berjalan. ''Masih terjadi negosiasi harga. Tetapi, ya masih jauh. Masih kecil sekali. Belum sampai sepuluh persen,'' katanya kemarin (18/10).

Dia menuturkan, tersendatnya pembebasan lahan itu disebabkan warga pemilik lahan keberatan dengan harga yang ditawarkan pemerintah. Sesuai dengan appraisal, lahan untuk proyek tol dihargai tidak lebih dari Rp 300 ribu per meter persegi. Tetapi, warga menuntut jauh di atas itu. Bahkan, ada yang meminta Rp 3 juta per meter persegi. 

Pemkab Malang lewat panitia pengadaan tanah (P2T) proyek tol Malang-Pandaan terus melakukan pendekatan kepada warga. Tetapi, bila para pemilik lahan bersikukuh, pemkab menyerahkan itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). ''Ya, biar mereka yang melakukan pendekatan,'' ujar Rendra. 

Dia menuturkan, dalam proyek untuk kepentingan umum, pemerintah sebetulnya bisa saja menjalankan mekanisme pengadilan, yakni pembayaran secara konsinyasi. ''Uang ganti rugi itu dititipkan ke pengadilan,'' ucapnya. Uang tersebut menjadi hak pemilik tanah apakah mereka mau mengambil atau tidak.

Pemerintah tidak perlu meminta persetujuan pemilik tanah. Jadi, mekanisme tersebut bersifat memaksa. ''Dengan cara itu, proyek pembangunan jalan tol bisa jalan terus,'' tutur Rendra. Mekanisme itu, lanjut dia, dibenarkan undang-undang. 

Meski begitu, dia menilai, mekanisme tersebut juga rawan gesekan. Karena itu, mekanisme pembayaran konsinyasi menjadi jalan terakhir ketika proses negosiasi harga benar-benar menemui jalan buntu. 

Terkait dengan solusi yang lain, usul dia, pemerintah bisa mengubah rencana atau konsep pembangunan tol. ''Tol bisa dibangun di atas jalan yang ada sekarang,'' ucapnya. Pembangunan tol menggunakan konsep layang. ''Dengan metode baru, tiang penyangganya tidak terlalu besar.'' tambahnya. Dia menilai, jalan layang pada proyek tol Malang-Pandaan akan lebih efektif. Perizinannya juga bakal lebih cepat. (muf/JPNN/c4/dwi)

BACA JUGA: Desak Kemenlu Percepat Pemulangan Jenazah Mayang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Kandas, Semen Langka di Tanjung Selor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler