jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyatakan partainya secara jelas meminta dibentuk panitia khsusus (Pansus) soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan sejauh ini hanya partainya dan NasDem yang mengusulkan pansus tersebut.
BACA JUGA: Transaksi Janggal Rp 349 T, Komite TPPU hingga Penegak Hukum Harus Gerak Cepat
"NasDem lewat Ahmad Sahroni juga setuju pansus, tetapi PDI Perjuangan terutama lewat Bambang Pacul minta waktu," kata Hinca di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Senin (3/4).
Hinca menyebutkan pihaknya memiliki alasan yang sederhana saat menginginkan pansus DPR.
BACA JUGA: Petugas Avsec yang Mengawal Habib Bahar Dipecat AP II, Sahroni: Berlebihan
"Alasannya sederhana saja, dulu saat kami berkuasa, kasus Century Rp 6,7 T ributnya selangit entah ke mana. Kalau dibandingkan Rp 189 T sudah tidak keru-keruan dan waktu itu masih Sri Mulyani, ini dia juga. Jadi, apa bedanya?" lanjut Hinca.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menyatakan dirinya ingin mengingatkan anggota Komisi III yang lain soal konsistensi dalam berpolitik.
BACA JUGA: Mahfud MD: Saudara, Itu Adalah Pilihan yang Sangat Jelek
"Dalam politik, konsistensi itu juga diperlukan dan ini bukan soal politik gagah-gagahan, tetapi ini soal uang rakyat yang besar sekali," jelasnya.
Tak hanya itu, Hinca menyebutkan kasus itu dibuka sendiri oleh orang dari dalam pemerintahan, yakni Menko Polhukam Mahfud MD sehingga harus didukung.
"Kalau dulu (kasus Bank Century, red) dari luar, ini Pak Mahfud sendiri yang buka. Berarti mau bersih-bersih karena itu kita dukung. saya dukung penuh," tuturnya.
Walakin, dia mengingatkan bahwa kasus ini ibarat petir menyambar di siang bolong, tetapi hujannya tidak turun.
"Saya mau besok paginya hujan turun. Nah, itulah pansus untuk menyelidikinya, tetapi tidak bisa Demokrat sendirian harus beberapa partai," ujar Hinca.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra