jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Esnu Edhi Wijaya.
Direktur utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
BACA JUGA: Pak Kapolda Kantongi Motif di Balik Teror ke Novel
"Mantan dirut PNRI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).
Selain itu, KPK juga memanggil Mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi. Dia juga diperiksa untuk Andi Narogong.
BACA JUGA: Mari Berdoa, Ini Sebab Novel Harus Dirawat di Singapura
Nama Isnu disebut bersama-sama dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto mengatur patgulipat dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Mereka diduga melawan hukum dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun. Setelah menjerat Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret lalu.(put/jpg)
BACA JUGA: Suasana Haru Iringi Pelepasan Novel ke Singapura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Itu Novel Baswedan Teriak Kencang Sekali
Redaktur : Tim Redaksi