Usut Dugaan Kongkalikong Kasus Blackberry

Selasa, 15 Januari 2013 – 20:39 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mendesak Komisi Yudisial tegas bersikap terkait kasus dugaan kongkalikong oknum hakim Mahkamah Agung dengan pelaku penipuan dan penggelapan re-ekspor 30 kontainer blackberry dan minuman keras Rp500 miliar.

“KY harus tetap mengusut kasus itu,” kata Aziz kepada wartawan, Selasa (15/1).  Politisi Partai Golongan Karya itu berharap KY tidak melempem dalam mengusut kasus ini. “Mengapa KY melempem menangai kasus tersebut," katanya.

Aziz juga berharap supaya dalam kasus ini KY bertindak sama seperti kasus Hakim Agung Achmad Yamanie. "KY juga harus progresif seperti kasus hakim Yamanie,"  kata mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.

Seperti diketahui,  dugaan permainan putusan Blackberry diungkap pelapor bernama Agus Asep Sunarya. "Ada uang jutaan dolar Amerika untuk memenangkan perkara ini," kata Agus Asep Sunarya seperti dilansir beberapa media.

Agus telah meneken surat tanpa kop berisi perincian permainan gelap mafia hukum di Mahkamah Agung dalam kasus tersebut. Surat itu tertanggal 27 Agustus 2012 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Peninjauan kembali diajukan oleh Jonny Abbas, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras. Surat itu menyebutkan, operasi pembebasan Jonny dilakukan oleh seorang pejabat eselon dua di Mahkamah Agung. Djoko Sarwoko merupakan ketua majelis perkara ini. Dikatakannya, ia sudah menyetujui permohonan PK, yang baru didaftarkan akhir Juli lalu.

Masih menurut surat tadi, pejabat tersebut telah mendatangi ruang kerja Andi Abu Ayyub Saleh dan Achmad Yamanie, dua hakim agung yang menjadi anggota majelis. Dua hakim itu ditawari duit ratusan ribu dolar. Itu baru uang muka jika mereka bersedia membuat putusan membebaskan Jonny. Agar lebih meyakinkan, mereka juga mengabarkan bahwa Ketua MA Djoko sudah memberi lampu hijau. Kabar ini "dijual" guna meyakinkan Andi dan Yamanie.

Rapat permusyawaratan Mahkamah Agung telah memutuskan perkara nomor 66 mengenai peninjauan kembali kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar pada 18 Oktober 2012. Hasilnya, dua hakim agung sepakat mengabulkan permohonan PK Jonny Abbas.

Dua hakim agung itu adalah ketua majelis Djoko Sarwoko dan anggota Achmad Yamanie. Satu hakim agung lainnya, Andi Ayyub Saleh. Dia memilih membuat putusan yang berbeda atau dissenting opinion.

Seperti diketahui, Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer dan minuman keras. Jonny sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 22 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011. Dia terbukti secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca, pemilik Mctrans Cargo, ikut menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1,2 miliar dan US$ 100 ribu dalam kegiatan reekspor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Siapkan Sanksi bagi Hakim Daming

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler