Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejati Bengkulu Gedelah Kantor Disdik Seluma

Jumat, 16 Juli 2021 – 16:58 WIB
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2020. ANTARA/Carminanda

jpnn.com, BENGKULU - Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seluma, Bengkulu. 

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menaikkan status pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020 ke tingkat penyidikan. 

BACA JUGA: Rohadi Sang PNS Tajir Terbukti Korupsi Lagi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui

"Benar, penyidik sudah meningkatkan status pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan hari ini penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Marthin Luther saat dikonfirmasi di Bengkulu, Jumat (16/7).

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo bersama lima  jaksa penyidik ini difokuskan pada ruang kerja bidang SD dan SMP kantor Disdik Kabupaten Seluma.

BACA JUGA: KPK Bidik Anies Baswesan dan DPRD DKI di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti adanya dugaan praktik permainan harga dalam penggunaan dana alokasi khusus (DAK) afirmasi nonfisik untuk membeli beberapa perlengkapan sekolah seperti laptop, printer dan peralatan protokol kesehatan oleh 73 SD dan 29 SMP di Kabupaten Seluma.

Dari ruang kerja bidang SD dan Bidang SMP itu, ada dua boks berukuran besar berisi dokumen yang berkaitan dengan penggunaan DAK afirmasi nonfisik yang disita oleh penyidik.

BACA JUGA: Iman Heran Sekolah Masih Tarik Uang Komite dari Siswa, Dana BOS Dibuat Apa?

"Iya, penggeledahan. Ada beberapa berkas yang diamankan. Dokumen, ada beberapa saja," kata Danang Prasetyo sambil bergegas dan enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media usai penggeledahan.

Dalam anggaran DAK tahun 2020, masing-masing sekolah menerima dana Rp 60 juta yang digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti laptop, printer dan peralatan protokol kesehatan.

Namun, pihak Kejati Bengkulu mengendus adanya praktik mark-up atau permainan harga dalam pembelian tersebut yang informasinya didapat dari laporan masyarakat.

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sebelumnya juga telah memanggil belasan kepala sekolah, baik tingkat SD dan SMP di Kabupaten Seluma untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut. 

Termasuk juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Emzaili Hambali bersama sejumlah pejabat lainnya.

Para kepala sekolah SD dan SMP itu diminta menyerahkan rekening koran DAK afirmasi tahun 2020 serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang perlengkapan sekolah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler