jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang kepala sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disesalkan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Penganiayaan itu terjadi setelah oknum orang tua murid itu kesal anaknya tidak diikutsertakan ujian akibat belum melunasi uang komite.
BACA JUGA: Kepsek Meninggal Ditikam Orang Tua Murid, Guru-guru di NTT Trauma
"Kami ikut berbelasungkawa atas meninggalnya Kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres Ndora Nagekeo, Adelvina Azi (59)," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri di Jakarta, Kamis (10/6).
Dia menyayangkan seharusnya tidak ada lagi siswa yang dilarang ujian hanya karena belum membayar uang komite padahal yang sekolah negeri di Indonesia telah menerima dana BOS dan BOS Daerah.
BACA JUGA: Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer
Iman mempertanyakan mengapa masih ada uang komite yang memberatkan peserta didik dan orang tua/wali murid.
“Siswa di seluruh negeri ini tidak boleh dilarang mengikuti ujian sekolah. Itu hak dasar anak. Apalagi hanya karena tidak membayar iuran komite," tegasnya.
BACA JUGA: Lama Tak Bertemu Istri, Guru Ngaji Ini Malah Berbuat Bejat, Korbannya Anak-Anak, Ya Ampun
Dia memaparkan, di dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pasal 11, disebutkan bahwa sekolah tidak boleh menarik iuran kepada peserta didik atau orang tua/walinya tidak mampu secara ekonomi.
Terutama bila dikaitkan dengan persyaratan akademik dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite.
Iman juga mengingatkan agar peristiwa ini tidak membenturkan hubungan guru dan orang tua.
“Oknum orang tua yang melakukan tindakan kriminal, kami harap ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Persoalan ini menurut Iman, bukan hanya tindakan kriminal biasa. Penyebab peristiwa ini adalah masalah struktural.
"Jangan-jangan dana BOS daerah dan BOS pusat tidak cair? Ini jelas bertentangan dengan cita-cita pendidikan nasional kita," tegas guru SMA ini.
P2G menerima laporan guru yang dianiaya oknum orang tua siswa hingga menyebabkan kematian. Ketua P2G Provinsi NTT Wilfridus Kado mengungkapkan, almarhum Adelvina Azi (59) dinyatakan meninggal dunia pada 9 Juni 2021.
Pelaku dengan inisial DD (45) warga Nagemi, Desa Ulupulu 1 diduga nekat menikam sang kepala sekolah tersebut dengan benda tajam. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad