jpnn.com, TERNATE - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate, Rabu (20/7) sekitar pukul 10.30 WIT.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ternate Fajar Hidayat yang memimpin penggeledahan tersebut, mencari berbagai dokumen terkait kasus dugaan korupsi gaji PNS/ANS di Dinas Pendidikan Kota Ternate 2015-2020. Fajar didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate A Syaiful Anwar
BACA JUGA: Usut Kasus Ade Yasin, KPK Lakukan Penggeledahan Dua Hari Berturut-turut, Ini Hasilnya
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-558/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Perintah Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-559/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Penggeledahan dimulai dari ruangan kepala dinas hingga ruang kabid SMP dan kabid SD Dinas Pendidikan Kota Ternate.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian, Ada Kasus Apa?
Beberapa dokumen pun langsung diamankan dan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke Kantor Kejari Ternate.
Pada penggeledahan itu, Fajar Hidayat didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate A. Syaiful Anwar menyatakan, dalam waktu dekat Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kota Ternate bakal menetapkan bendahara gaji Dinas Pendidikan Kota Ternate sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kongres KNPI di Ternate Pilih Haris Pertama Lagi, Ketua MPR Ucapkan Selamat
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji fiktif ratusan juta rupiah terhitung sejak tahun 2015 hingga 2020. Penetapan tersangka gaji fiktif menunggu hasil perhitungan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Sebelumnya, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Her Notoraharjo mengakui, untuk penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus penggelapan gaji Dinas Pendidikan Kota Ternate masih tahap pengkajian terkait bukti-bukti.
Penugasan audit akan dimulai jika telah tercukupi bukti-bukti adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dan penghitungan kerugian keuangan negara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi