Usut Kasus Ade Yasin, KPK Lakukan Penggeledahan Dua Hari Berturut-turut, Ini Hasilnya

Jumat, 29 April 2022 – 19:45 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Bu Ade terjaring OTT KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Foto : Ricardo

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, lokasi lain yang digeledah tim penyidik adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor, serta rumah di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

BACA JUGA: KPK Bergerak ke Rumah Dinas Ade Yasin, Penyidik Temukan Uang Asing, Jumlahnya?

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti. Di antaranya, berbagai dokumen keuangan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/4).

Selain itu, ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing.

BACA JUGA: Ade Yasin Bantah Menyuap Pegawai BPK, Simak Respons KPK

Ali mengatakan, bukti-bukti tersebut diduga berkaitan dengan pokok perkara.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut segera dianalisis untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

BACA JUGA: Ade Yasin Ditangkap KPK, Pesan Wabup Iwan Setiawan ke ASN: Jangan Terlalu Trauma!

Kemudian, tim penyidik KPK kembali menggeledah rumah para tersangka lain.

Kali ini, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat.

"Perkembangan hasil penggeledahan akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali Fikri.

Diketahui, Ade Yasin dan 7 orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Ade diduga memberikan uang melalui orang-orang kepercayaannya kepada empat pegawai BPK Jawa Barat untuk kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya, Ade dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler