jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa 13 saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Japek II itu.
BACA JUGA: Kejari Aceh Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Penyidik memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/5) dini hari.
BACA JUGA: Arus Balik Lebaran 2023, Kendaraan di Tol Japek Meningkat, tetapi...
Ketut memerinci 13 saksi yang diperiksa, yakni FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya, M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 PT Waskita Karya.
Selanjutnya, MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer Japek II Elevated, DP selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, SK selaku PJ Contract and Claim Management Manager, AS sekalu Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.
BACA JUGA: Forum Mahasiswa Anti-Korupsi Minta Kejagung Bongkar Semua Kasus Korupsi di Lingkungan Istana
Kemudian, AF dan HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, serta FR selaku Kepala Poryek Japek Elevated.
Sebelumnya, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Japek II dengan nilai kontrak mencapai Rp 13 triliun.
Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi