jpnn.com - MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atau Polda Sulut terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado tahun anggaran 2020.
Polda Sulut bahkan sudah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.
BACA JUGA: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
Dalam keterangan pers, di Manado, Rabu (20/11), Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi itu sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.
Dia menegaskan bahwa tersangka juga sudah ditahan. Perwira menengah Polri, itu perbuatan pelaku telah mengakibatkan dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 3,8 miliar.
BACA JUGA: Polisi Terus Selidiki Kematian Mahasiswa PCR di Sungai Kampar, Ada Indikasi Unsur Pidana
"Tersangka dua orang masing-masing SWR selaku PPK, dan BP selaku Direktur CV Pratama Nusantara sebagai pihak penyedia," kata Thamsil yang saat itu didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Ganda Saragih.
Sementara, Kombes Ganda mengatakanpengadaan mobil lab 4 PCR terjadi pada 2020 saat pandemi Covid-19, di Dinas Kesehatan Kota Manado, yang dianggarkan sekitar Rp 8,7 miliar.
BACA JUGA: Gegara Mengedarkan Sabu-Sabu, Karyawan Honorer Ditangkap Polda Sulut
"Setelah dilakukan penyelidikan diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,8 miliar," katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka lain," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.
Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi