Gegara Mengedarkan Sabu-Sabu, Karyawan Honorer Ditangkap Polda Sulut

Kamis, 04 April 2024 – 14:05 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sulut. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut (1)

jpnn.com - MANADO - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara mengkap seorang pria di Minahasa Tenggara, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti seberat 8,92 gram sabu-sabu yang dikemas dalam lima paket.

BACA JUGA: Warga Kampung Bayam Ditangkap, Sahroni NasDem Peringatkan Polisi

"Tersangka FK, 34 tahun, ditangkap di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil, di Manado, Kamis (4/4).

Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Minahasa Tenggara yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu di kabupaten itu.

BACA JUGA: Penempatan PPPK 2023 Kacau, P1 Swasta Masuk, Guru Honorer Negeri Malah Tersingkir

"Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah lima kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA: Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap

"Dia mengaku setelah menerima sabu-sabu tersebut, kemudian dia kemas kembali menjadi paket kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang," jelasnya.

Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu.

"Juga mendapat sabu-sabu untuk dia pakai," tegasnya.

Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu-sabu tersebut. "Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan (ancaman) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.

"Kami imbau-imbau kepada masyarakat agar berperan aktif mencegah dan menyosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya. Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya," imbau Kombes Michael Irwan Tamsil. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler