Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai, Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik 

Sabtu, 04 Desember 2021 – 01:11 WIB
Arsip-Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi BEM Universitas Jenderal Soedirman menuntut Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, di simpang Jalan Kampus, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021). Aksi tersebut terkait dengan pemberian gelar Profesor Ilmu Hukum Pidana oleh Unsoed kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (10/9/2021), di Graha Widyatama Unsoed. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, 2014. 

Korps Adhyaksa pun membentuk tim penyidik dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. 

BACA JUGA: Komnas HAM Klaim Profesional Dalam Penyelidikan Kasus Paniai

Pembentukan tim penyidik itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

BACA JUGA: Benny Rhamdani Minta Pak Jokowi Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat 1998

"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/12).

Menurutnya, pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut ialah memperhatikan surat ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021, perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai 2014 di Papua untuk dilengkapi.

BACA JUGA: LPSK: Pemerintah Punya Utang Terkait Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

"Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.

Dia menjelaskan alat bukti diperlukan untuk membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi guna menemukan pelakunya. Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya keputusan jaksa agung dan surat perintah penyidikan dimaksud, maka telah terbentuk tim penyidik dugaan pelangagran HAM berat di Paniai 2014. 

Tim itu terdiri 22 jaksa senior, dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Ali Mukartono.

Sebelumnya, Ali Mukartono pada Senin (22/11) mengungkapkan bahwa pihaknya akan menginventarisasi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Burhanuddin. 

Menurut dia, Jaksa Agung Burhanuddin meminta mereka mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

Kasus-kasus tersebut, di antaranya, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.

Kemudian, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.

Adapun kasus Paniai terbilang baru, karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler