Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Panggil Aaliyah Massaid & Thariq Halilintar Pekan Ini

Senin, 26 Agustus 2024 – 13:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil Aaliyah Massaid (22) dan suaminya, Thariq Halilintar (25), Kamis (29/8). 

Polisi akan meminta keterangan kepada Aaliyah Massaid yang merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.  

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Aaliyah Massaid

"AM akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

Selain pemanggilan kepada Aaliyah ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga bakal memanggil Thariq Halilintar yang merupakan suami dari Aaliyah.

BACA JUGA: Dituding Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Beri Jawaban Menohok

"Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024," katanya.

Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

BACA JUGA: Setelah Nikah dengan Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid Sedih Harus Pindah Rumah

Ade Ary membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Ade, kasus itu ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.

"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ade Safri menjelaskan, Tim Penyelidik Ditreskrimsus sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler