Usut Dugaan Penelantaran Anak, Polisi Panggil Pelapor Bambang Pamungkas

Sabtu, 11 Desember 2021 – 01:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera memeriksa pelapor kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan mantan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi pelapor dijadwalkan pada 16 Desember 2021 pekan depan. 

BACA JUGA: Gugatan Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak, Bagaimana Reaksi Pihak Amalia Fujiawati?

"Dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada 16 Desember 2021," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (10/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan Bambang Pamungkas dilaporkan oleh Amelia Fujiawati ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12). Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA: Anak Bambang Pamungkas Dicoret dari Kartu Keluarga, Nikita Mirzani Singgung soal Warisan

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujarnya.

Meski demikian, Kombes Zulpan belum menjelaskan lebih terperinci soal kasus tersebut karena laporan tersebut masih terbilang baru dan belum ada pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

BACA JUGA: Ternyata, Ini Motif Siskaeee Membuat Video Asusila, Ada Soal Uang

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 76B Juncto Pasal 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler