jpnn.com - jpnn.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta, penganiayaan yang dialami reporter Metro TV Desi Fitriani pada aksi 112, Sabtu kemarin harus diusut tuntas.
Pasalnya, jika penganiayaan benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tak bisa dibenarkan.
BACA JUGA: Sedang Ngetik, Wartawan Diancam Mau Dibunuh Satpam
Karena itu kepolisian perlu segera bertindak cepat mengusut dan menangkap pelaku.
"Kami minta Pak Kapolri agar segera menangkap pelakunya dan melakukan proses hukum," ujar Edi di Jakarta, Senin (13/2).
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pembunuh Wartawan Terkenal
Terlebih, wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas peliputan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Karena itu, penganiayaan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan tidak dpt ditolelir," ucap Edi.
Menurut mantan wartawan ini, kalau aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan dibiarkan terus menerus terjadi, maka akan sangat meresahkan dunia pers di Indonesia.
Sehingga fungsi pers tidak dapat berjalan optimal sebagaimana cita-cita reformasi.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang