Usut e-KTP, KPK Periksa Petinggi Sucofindo

Kamis, 26 Juni 2014 – 14:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/6) memeriksa Rudiyanto, VP Strategic Bisnis Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (26/6).

BACA JUGA: Jokowi Dukung Penguatan KPK untuk Antisipasi Bocor Bocor Bocor

PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek e-KTP. Pihak lain yang menang adalah Perum Percetakan Negara RI, PT LEN Industri, PT Quadra Solu­tion, dan PT Sandipala Arthapura.

KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri. Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

BACA JUGA: KPK Garap Jokowi Selama 3,5 Jam

Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.  Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Dahlan Ancam Pecat Direksi BUMN Main Golf saat Jam Kerja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditulis Menghina Gus Dur, Prabowo Merasa Difitnah Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler