jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar terhadap para nasabah. Kedua tersangka itu adalah HS dan SA.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi humas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, penyidik telah mengusut kasus itu dan melakukan gelar perkara. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya dan manajemen KSP Indosurya,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (4/5).
BACA JUGA: Indosurya Gagal Bayar, OJK Didesak Perbaiki Kinerja
Perwira menengah Polri itu menuturkan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketentuan itu memuat hukuman bagi pihak-pihak yang yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia (BI).
"Ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar," sambung Asep.
BACA JUGA: Kemenkop dan UKM Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi Indosurya
Untuk diketahui, jumlah dana masyarakat di KSP Indosurya mencapai Rp 10 triliun. Koperasi itu menjanjikan bunga 9-12 persen per tahun.
Tingkat bunga itu di atas rata-rata perbankan. Namun, KSP Indosurya tak mampu mengembalikan simpanan masyarakat beserta imbal baliknya.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Indosurya Inti Finance Tidak Terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam Mana Pun
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan