Indosurya Gagal Bayar, OJK Didesak Perbaiki Kinerja

Rabu, 08 April 2020 – 20:51 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. Foto: dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP), mengalami gagal bayar terhadap nasabahnya. Uang triliunan rupiah yang ditanamkan di koperasi ini pun tak jelas keberadaannya. 

Dalam rapat kerja Komisi XI bersama Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara  virtual, Selasa (7/4), terungkap pertanyaan menyangkut kinerja OJK, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan industri jasa keuangan nonbank yang  semakin menurun.

BACA JUGA: Kamrussamad: Waspada Resesi Ekonomi Akibat Virus Corona

Hal itu munculnya karena berbagai kasus mulai Mina Padi, Jiwasraya, Asabri sebagai bukti nyata. Sementara menyangkut kasus Indosurya, OJK meminta waktu untuk memeriksa datanya.

"Kita mempertanyakan karena banyak sekali warga menengah ke bawah yang jadi korban. Uang hasil keringat kerja keras mereka berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hilang begitu saja. Karena itu kita minta OJK untuk segera koordinasi dengan Kementerian Koperasi UKM terkait KSP Indosurya," kata anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Soal Keringanan Cicilan Kredit, OJK Dinilai Mengingkari Instruksi Presiden

Menurut Kamrussamad, fenomena Indosurya sudah lama terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, kata dia, diperlukan edukasi dan literasi ke publik agar mereka dapat membedakan mana jenis investasi legal dan mana yang bodong.

"Kejadian ini juga menandakan bahwa OJK belum maksimal dalam menjalankan fungsi edukasi sistem industri jasa keuangan," tegasnya.

BACA JUGA: Indosurya Inti Finance Tidak Terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam Mana Pun

Seperti diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) mengalami gagal bayar terhadap nasabah-nasabahnya. 

Kabar pahit itu terungkap pada 24 Februari 2020, saat ISP mengeluarkan memo kepada nasabahnya bahwa pengembalian dana harus diperpanjang 6 bulan sampai 4 tahun.

Namun, tak lama kemudian ISP mengeluarkan memo baru, isinya pengembalian dana tidak lagi diperpanjang melainkan dicicil 3-10 tahun. ISP merupakan koperasi simpan pinjam, namun target nasabahnya kelas menengah ke atas. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler