Usut Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Garap Dirut Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir

Senin, 05 April 2021 – 14:43 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada Senin (5/4).

Hamid bakal diperiksa sebagai saksi guna mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.

BACA JUGA: KPK Setor Uang Hasil Penyitaan dari 2 Koruptor ke Kas Negara, Lumayan

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.

BACA JUGA: Jokowi Telah Perintahkan Doni Monardo, Marsekal Hadi, dan Jenderal Listyo Sigit

Sejumlah tempat rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha Zuriah, dan Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008) sekaligus Komisaris PT Abei Anmas Trans Made Wiley Harsadinata.

BACA JUGA: Protes Pertamina atas Kenaikan Harga BBM, Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Salah Kaprah

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan  tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.

Diketahui, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan  kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis lima tahun enam bulan penjara.

Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha sekaligus Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler