Protes Pertamina atas Kenaikan Harga BBM, Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Salah Kaprah

Senin, 05 April 2021 – 10:47 WIB
Harga bbm nonsubsidi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi salah kaprah menuding Pertamina menyalahi aturan atas kenaikan harga BBM nonsubsidi di provinsi itu.

"Pertanyaan yang harus dijawab oleh Gubernur Sumut adalah, peraturan yang mana yang dilanggar oleh Pertamina?" ucap Inas dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Senin (5/4).

BACA JUGA: Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM di Sumut, Jadi Sebegini...

Mantan politikus Senayan itu justru menilai sebaliknya bahwa Pertamina sangat patuh pada Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Melalui Perda itu, katanya, Gubernur Sumut memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelumnya bertarif 5 persen menjadi naik 7,5 persen.

BACA JUGA: Penangkapan CB Mengejutkan, Konon Tim Densus 88 Ikut Salat Jumat Lalu Membuntutinya

"Gubernur Sumut tampaknya tidak paham tentang struktur pajak daerahnya sendiri," ucap wakil ketua dewan penasihat DPP Hanura itu.

Inas menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 28/2009, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dibebankan kepada konsumen yang ditetapkan berdasarkan Perda dengan tarif maksimal 10 persen.

BACA JUGA: Nah, Ketua Banggar DPR Minta Larangan Mudik Dikaji Ulang, Anda Setuju?

Konsumen menurut UU itu adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor yang wajib membayar PBBKB yang dipungut oleh salah satunya adalah Pertamina.

"PBBKB yang dipungut tersebut adalah pajak daerah atau kontribusi wajib pajak kepada daerah yang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah tersebut," ucap Inas.

Sebelumnya Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Sumut.

Kebijakan itu mengacu terbitnya Pergub 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB yang berlaku per 1 April 2021.

Penyesuaian harga yang diberlakukan per 1 April itu memengaruhi harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850 per liter, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.

Berikutnya, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO (public service obligation) dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600 per liter. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler