JAKARTA - Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol M Iqbal menyatakan bahwa penyidikan kasus investasi emas bodong PT Graha Arthamas Abadi (GAMA) masih berjalan. Karenanya ia membantah tudingan adanya makelar kasus (markus) yang mengintervensi pengusutan kasus itu.
"Sampai saat ini kita masih melakukan penyidikan normatif. Tidak ada yang melakukan intevensi," tegas Iqbal saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5).
Menurutnya, para tersangka masih ditahan di Mapolres Jakarta Utara. Total ada lima orang tersangka yakni MSW, RL, LH dan BST serta seorang perempuan berinisial ST. "Para tersangka pun masih ditahan," ujar Iqbal.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan meminta Polres Jakarta Utara untuk bersikap tegas apabila memang ada indikasi markus dalam penanganan kasus investasi bodong PT GAMA. Kompolnas, sambung Edi, meminta agar oknum-oknum kepolisian yang berperan sebagai markus bisa diberantas."Saya akan meminta ke seluruh Polres maupun Polda untuk bersihkan itu namanya makelar kasus," katanya.
Edi menambahkan, komisinya juga akan meminta Kapolri untuk segera menyikapi indikasi campur tangan markus dalam pengusutan perkara di level Polres. "Kompolnas minta Kapolri berantas markus yang ada di Polres, terutama Polres Jakut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuding bahwa lambatnya penanganan kasus PT GAMA disebabkan adanya intervensi dari markus dan oknum polisi di Polres Jakut. Ia menyebut oknum berinisal RR sebagai penghubung mediasi antara pihak kepolisian, korban dan tersangka.
"Markus inisial RR harus ditangkap. Polres Jakarta Utara harus profesional, jangan sampai masuk angin. Bahkan, jangan sampai aset nasabah menjadi bancakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata Boyamin beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula ketika seorang nasabah PT GAMA, Sendjaya Iwan Santoso, melapor ke polisi karena mengaku tertipu. Sendjaya menyebut ada sekitar 500 orang yang tertipu dengan investasi emas ala PT GAMA dengan total kerugian nasabah mencapai Rp 100 miliar.
Awal April lalu Polres Jakarta Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka yang tercatat sebagai komisaris dan direksi PT GAMA itu pun sudah ditahan kepolisian.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Peran Sri Mulyani
Redaktur : Tim Redaksi