Usut Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Periksa Vokalis Zul Zivilia

Kamis, 05 Oktober 2023 – 10:58 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (18/12/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap vokalis grup musik Zivilia bernama Zulkifli alias Zul terkait pengusutan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Betul, (Zul) sedang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis (5/10).

BACA JUGA: Tampil di Luar Lapas, Zul Zivilia Dikawal Ketat

Mukti menjelaskan pemeriksaan terhadap Zul terkait kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama.

Zul pernah membeli narkotika dari seorang bandar bernama Rian.

BACA JUGA: Selebgram Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Siapa Dia?

"Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama, makanya mau kami BAP (berita acara pemeriksaan) dulu," tambah Mukti.

Zul saat ini berstatus sebagai narapidana narkoba dan ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Zul ditangkap pada 1 Maret 2019 bersama Rian, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.

BACA JUGA: Bareskrim Diminta Jangan Ragu Menyikat Jaringan Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sindikat narkoba internasional Fredy Pratama dan telah menangkap 39 tersangka pada periode Mei- September 2023.

Kemudian, pada awal Oktober 2023, polisi kembali menangkap lima orang, sehingga hingga kini sebanyak 44 tersangka terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama telah diamankan.

Sebelumnya, sejak 2020 hingga 2023, Mabes Polri dan polda telah menerbitkan 408 laporan polisi dan menangkap 884 tersangka terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Satgas Penanggulangan Narkoba juga melakukan penangkapan kembali terhadap lima tersangka jaringan Fredy Pratama yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika. Sehingga, total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," kata Kepala Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri di Jakarta, Selasa (3/10).

Kelima tersangka paling baru ditangkap tersebut berinisial MBS, yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. Kemudian, tersangka untuk TPPU yang ditangkap berinisial A, H, NU, dan DAK, di mana mereka berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama.

Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga menyita aset tambahan dalam kasus tersebut senilai Rp75,62 miliar, dengan rincian 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp 44 miliar; 18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar; Rp22 miliar uang tunai; serta perhiasan dan barang mewah senilai Rp1,82 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Tim Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan dua tersangka, yakni TH dan N alias S, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka TH diketahui berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama.

"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.

Kemudian, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi. N alias S merupakan suami dari selebgram asal Sulawesi Selatan, Nur Utami, yang ditangkap usai pulang ibadah umroh pada pertengahan September lalu. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Khusus Bareskrim Terus Bergerak Memburu Fredy Pratama


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler