Usut Kasus Aziz Syamsuddin, KPK Periksa Eks Pejabat Pemkab Lamteng

Jumat, 05 November 2021 – 19:11 WIB
Sejumlah saksi kasus Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung, Jumat (5/11). Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik KPK memeriksa mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Taufik diperiksa dalam kasus suap penanangan perkara yang menjerat Azis menjadi tersangka. Penyidik memeriksa Taufik selama dua jam.

BACA JUGA: RS Booking Cewek, Sudah Menunggu di Kamar Hotel, Kesal Tak Jadi Begituan, Begini Jadinya

Pantauan di lapangan Taufik Rahman keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.45 WIB.

Dengan ditemani salah satu saksi lainnya yakni Indra Erlangga, Taufik langsung berlalu menuju lantai dasar Mapolresta Bandarlampung.

BACA JUGA: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor

Ditanya soal materi pemeriksaan, Taufik Rahman pun tak banyak berkomentar. Dirinya menjelaskan bahwa materi pemanggilan ini belum bisa dirinya jelaskan.

“Enggak. Cuma ini (pemanggilan) aja enggak (ada lain) dan belum bisa dikasih tahu,” katanya, Jumat (5/11).

BACA JUGA: Taufik Mengaku Serahkan Rp200 Juta kepada Orang Azis Syamsuddin

Ketika ditanya lagi apakah pemanggilan ini masih dalam ruang lingkup pada persidangan beberapa hari lalu di Jakarta, Taufik menuturkan pemanggilan ini hanya untuk melengkapi saja apa yang kurang.

“Melengkapi (pertanyaan) saja. Nanti menunggu ada persidangan baru ngomong,” kata dia.

Taufik juga belum mengetahui apakah dirinya akan dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa lagi.

“Untuk ini sudah selesai. Berapa pertanyaan tadi saya belum bisa menjelaskan nanti saja. Nanti tanya saja sama mereka (penyidik),” jelasnya.

Taufik juga enngan menjelaskan apakah pemanggilan tersebut mengenai pengamanan DAK di Lampung Tengah beberapa tahun lalu atau bukan.

BACA JUGA: Hendak Mencari Ikan, Bocah Cilik Malah Ketemu Bungkusan, Isinya Mengejutkan

“Nanti saja tanya saja sama mereka (penyidik) saya belum bisa berkomentar. Pesannya (penyidik) belum boleh ngomong dulu,” ungkapnya. (ang/wdi/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler