jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap manager PT Adhi Mukti Persada atau Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016-2020 Aknes Tambun. Perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau.
Aknes bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.
BACA JUGA: Usai Tangkap Samin Tan, KPK akan Dalami Peran Jonan dan Mekeng
"Pemeriksaan saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/4).
Selain Aknes, KPK juga akan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019 Ismail, Direktur CV Three Star Bintan Agus, dan Direktur CV Three Star Bintan Bobby Susanto.
BACA JUGA: Provinsi Ini Tolong Waspada! Siklon Tropis Seroja Masih Mengancam 24 Jam ke Depan
Berikutnya, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan Satia Kurniawan, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Karimun Syamsul Bahrum.
Fikri mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi tersebut di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Simak Info Terkini Ibadah Haji dari Kemenag, Termasuk soal Ongkos
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Penyidik lembaga antirasuah itu juga telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.
Selain itu, KPK juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri belum dapat menyampaikan secara mendetail terkait konstruksi kasus dan siapa tersangkanya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Bintan. Dalam proses itu ditemukan berbagai dokumen. diduga terkait perkara tersebut. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga