jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil dua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan politik uang.
Pemanggilan itu beragendakan klarifikasi dari dua caleg tersebut, Jumat, (8/3).
BACA JUGA: Alasan Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra
Diketahui, dua caleg Partai Demokrat yang dipanggil itu adalah caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro menyatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Pekanbaru
“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kami undang besok,” kata Dimas saat dihubungi, Kamis, (7/3).
Dia menerangkan klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat akan dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA: Panwaskab Kepulauan Seribu Telusuri Kasus Dugaan Politik Uang
"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang," lanjutnya.
"Kalau untuk klarifikasi sifatnya rahasia, internal. Namun, nanti bisa disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," imbuh Dimas.
Lebih lanjut, dia memastikan dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kami harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi, kami masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu kepolisian dan kejaksaan juga. Masih proses," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi mengkonfirmasi soal penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua Caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi.
Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu), sehingga dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan polisi dan kejaksaan.
"Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.
Merespons laporan ini, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu.
“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono.
Namun, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.
Dia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.
Mujiyono hanya berkata, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.
“Kami ikuti prosesnya dulu ya,” kata Mujiono.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra