Usut Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar

Jumat, 20 Januari 2023 – 14:30 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyidik KPK menyita Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. “Sejumlah Rp 8,6 miliar disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Staf Utama Menhub Budi Karya Diperiksa KPK terkait Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya

Menurut Ali, uang hasil sitaan itu akan dijadikan salah satu barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi tersebut. "Penyitaan uang sejumlah Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ungkapnya.

Selain penyitaan terhadap uang tersebut, penyidik KPK juga memeriksa dua orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut. Dua saksi tersebut, yakni atas nama Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, dan Laila Subank selaku staf Bank Sumut.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank di Kemenhan, KPK Sejumlah Saksi

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Ali.

KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, namun satu orang atas nama Arie Bowo Leksono tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.

BACA JUGA: Periksa Saksi dari Bank Sumut, KPK Sita Rp 8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat

Diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara. Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler