Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Ratusan Kendaraan hingga Mata Uang Asing

Sabtu, 08 Juni 2024 – 19:41 WIB
Rita Widyasari. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan kendaraan hingga mata uang asing dalam pengusutan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan terbaru pihaknya melakukan penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya sejak 13-17 Mei 2024. Kemudian, penyidik juga melakukan tindakan yang sama di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Persis Seperti Enam Tahun Lalu

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Penyidik mengamankan 72 mobil dan 32 motor dari penggeledahan itu.

BACA JUGA: KPK Bergerak ke Kaltim, Belasan Mobil Disita dari Rumah Pengusaha Tambang Said Amin

Kemudian tanah dan atau bangunan di enam lokasi.

Penyidik juga menyita Rp6,7 miliar dan USD serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar.

BACA JUGA: Posisi Jubir Diisi Elemen Polri , Ali Fikri Ingatkan KPK soal Transparansi dan Role Model

"Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," kata Tessa.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ganti Juru Bicara Ali Fikri, Sosok Pengganti dari Polri, Siapa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler