jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha tambang batubara di Kalimantan Timur, Said Amin.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah kendaraan.
BACA JUGA: Posisi Jubir Diisi Elemen Polri , Ali Fikri Ingatkan KPK soal Transparansi dan Role Model
"Iya (kami lakukan penggeledahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6).
Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan penggeledahan ini terkait pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
BACA JUGA: KPK Ganti Juru Bicara Ali Fikri, Sosok Pengganti dari Polri, Siapa?
KPK menyita berbagai barang bukti dari rumah Ketua Pemuda Pancasila Kaltim itu yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Ada belasan mobil yang disita," kata dia.
BACA JUGA: Hasto: KPK Didirikan Era Bu Megawati, Kualat Saya Kalau Enggak Hadir
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Pembakar Mobil KPLP Pekanbaru Diringkus, Irjen Iqbal Bongkar Peran Pelaku
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga