jpnn.com, CIREBON - Seorang pria berinisial AS, 38, ditangkap polisi karena memperkosa putri kandungnya, S, 15, di rumah mereka di Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/9).
Pelaku AS melakukan aksi bejatnya itu dengan leluasa karena sang istri karena berkerja di negeri Jiran sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
BACA JUGA: Jokowi Minta Pertimbangan Soal Perppu KPK ke Relawan, nih Hasilnya
Dari informasi yang dihimpun pojokjabar.com, di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat sang ayah pada Oktober 2017 lalu, saat terlelap tidur bersama adiknya.
Saat tengah malam, tersangka masuk menyelinap ke dalam kamar, dan memaksa membuka pakaian S. Merasa ada yang menganggu tidurnya, sontak S pun terbangun dan berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak.
BACA JUGA: BEM SI Ogah Ketemu Jokowi di Istana, Ngabalin Beri Respons Begini
Takut aksinya diketahui, tersangka langsung membekap mulut S, sambil mengeluarkan ancaman.
“Pelaku mengancam korban untuk menuruti kemauannya. Pada saat itu korban berusaha melawan dengan memukul tersangka. Namun, ternyata korban tidak kuat dan mengancam korban, kalau bilang-bilang akan dibunuh,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Jumat (26/9)
BACA JUGA: Sambangi Komnas HAM, Ibu Faisal Amir Menangis Ceritakan Kebaikan Sang Anak
Suhermanto melanjutkan, kejadian memperkosa kembali terulang pada April 2018, dengan tempat yang sama, yakni di rumahnya, namun dilakukan di kamar tersangka.
“Kemudian setelah melakukan tersangka mengancam korban lagi, dengan kata-kata mulutmu diam jangan bilang-bilang,” ujar Suhermanto
Suhermanto menambahkan, aksi bejat AS terungkap saat ibu korban pulang usai bekerja di Malaysia, korban yang memendam trauma langsung menceritakan ke ibunya.
“Mendengar pengakuan anaknya, sontak membuat kaget sang ibu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Sementara dari keterangan tersangka mengaku, sudah dua tahun tidak melakukan hubungan badan, lantaran sang istri bekerja di luar negeri, hingga nekat menggarap anak kandungnya sendiri.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dan kasus tersebut ditanggani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Istana Soal Wacana Perppu KPK
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan cabul terhadap, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(kir)
Redaktur & Reporter : Budi