Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Wakil Komut BTN

Selasa, 02 April 2024 – 12:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro pada Selasa (2/4). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro pada Selasa (2/4).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya ketika di posisi Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013-2020.

BACA JUGA: Bank Mandiri Taspen Umumkan Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Rp900 Juta

Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Iqbal Latanro" kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/4).

BACA JUGA: Gelar Safari Ramadan BUMN, Taspen Bagikan Ribuan Paket Sembako

Selain Iqbal Latanro, KPK juga memanggil satu orang saksi, yaitu Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management Tahun 2019.

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dimaksud.

BACA JUGA: Bank Mandiri Taspen Gelar Safari Ramadan di Seluruh Kantor Cabang di Indonesia

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat (8/3).

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini.

Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah ialah Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... THR Pensiunan ASN Dibayarkan Taspen Mulai 22 Maret


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler