Polisi masih mengusut kasus dugaan kartel kremasi di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat, yang viral di media sosial.
Foto kuitansi diduga atas nama Rumah Duka Abadi di Daan Mogot, Jakarta Barat, viral di media sosial karena menunjukkan total pembayaran Rp 80 juta.
BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi
Perinciannya, peti jenazah Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta, dan pemulasaraan Rp 7,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Istri Teriak Minta Tolong, Ilham Firdaus Ditemukan Tewas dengan Luka Serius di Leher
Ketiga orang saksi itu yakni staf Yayasan Kematian Rumah Duka Mulia. Dua lainnya, saksi terkait kasus kartel kremasi tersebut.
"Jadi begini, kemarin ada pemeriksaan dari Karawang tiga orang memang. Satu staf mulia, dua itu saksi lain terkait," kata Joko saat dihubungi, Jumat (23/7).
Joko menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan sehingga penyidik mengusut kasus tersebut berbekal berita yang viral di media sosial.
"Nah, kami mulai menindaklanjuti dari berita viral itu, kami lidik dan belum ada laporan polisi," ujar Joko.
Sebelumnya, polisi memeriksa dua saksi terkait dugaan kartel kremasi, yang viral di media sosial.
Kedua saksi yang diperiksa yakni dari Yayasan Rumah Duka Abadi dan Wiliam selaku yang diduga menyebarkan pesan berantai.
"Kami sudah panggil pemilik yayasan dan malam tadi ambil keterangan dari Bapak Martin yang viralkan di media," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo saat dihubungi wartawan, Kamis (22/7).
BACA JUGA: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
Sebelumnya, mencuatnya isu kartel ini bermula dari pesan berantai dengan judul 'Diperas Kartel Kremasi' melalui layanan pesan singkat yang viral di media sosial. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama