jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam periode 2020 Muhammad Safii Nasution pada Senin (29/7).
Kedua orang itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, inisial SLN dan MSN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya
Pengadaan itu menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun antaranya 2020.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai KPK Geledah Kantornya, Mbak Ita Hadir 2 Kali Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga