ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan

Jumat, 26 Juli 2024 – 23:59 WIB
Peneliti ICW Diky Anandya mengingatkan Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengistimewakan kandidat dari Polri dan kejaksaan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ICW Diky Anandya mengingatkan Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengistimewakan kandidat dari Polri dan kejaksaan.

Dia menyoroti dari 236 orang yang lolos seleksi administrasi Capim KPK, 16 di antaranya adalah anggota Polri dan sebelas berasal dari kejaksaan.

BACA JUGA: Seusai KPK Geledah Kantornya, Mbak Ita Hadir 2 Kali Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang

"ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain," ujar Diky saat dihubungi, Jumat (26/7).

Selain itu, ICW mengingatkan Pansel KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi dalam seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas.

BACA JUGA: Peras ASN Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Dapat Duit Sebegini Banyak

Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika kandidat dari Polri dan kejaksaan menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asal mereka.

Dia menambahkan bahwa meskipun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode sebelumnya, isu krusial seperti banyaknya kandidat dari instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.

BACA JUGA: Lakukan Serangkaian Penggeledahan di Semarang, KPK Menyita Dokumen hingga Uang

"Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pansel adalah dengan secara proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pengawas untuk mencermati apakah kandidat dari internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," tambah Diky.

Kasus-kasus internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas dari skandal. Misalnya, kasus pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan kasus pungutan liar (pungli) oleh pegawai KPK yang sedang diusut tuntas.

Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pansel dan Presiden. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan gerakan Indonesia bersih dari korupsi. Gagasan pembentukan KPK diawali oleh TAP MPR NO. II tahun 1998 yang mengamanatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk lebih progresif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dengan demikian, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi dengan adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih untuk memimpin lembaga antirasuah ini. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK 2 Jam Lebih, Trenggono ke Luar Didampingi Jenderal Polri Bintang 3, Siapa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ICW   KPK   Pansel KPK   Pimpinan Kpk  

Terpopuler