Usut Kasus Korupsi Covid-19, KPK Periksa eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi

Jumat, 02 Februari 2024 – 15:01 WIB
Eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi. Ilustrasi/Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi, Jumat (2/2).

Oscar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Beri Penjelasan Begini

Selain Oscar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT  Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Oscar Primadi dan Siti Fatimah Az Zahra," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Kementan, KPK Panggil Anak SYL Indira Thita

Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka yang ditetapkan tetapi belum disampaikan KPK kepada publik.

Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jaksel


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler