jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2).
Indira yang merupakan anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Ali belum menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Indira.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jaksel
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK.
KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: Sempat Mangkir, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bongkar Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Siapa Tersangkanya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga