Usut Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Bintan

Selasa, 07 September 2021 – 11:50 WIB
Gedung KPK. Ilustrasi. Foto: Dok. Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bintan Dalmasari pada Selasa (7/9).

Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir.

BACA JUGA: Cerita Ivan Gunawan Buat Gaun Lesti Kejora dalam Waktu Singkat

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018 untuk tersangka AS," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/9).

BACA JUGA: Cerita Penyidik KPK Menghadapi Koruptor Menangis, Bertingkah Aneh, Alamak!

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kemudian, saksi lain yang juga dijadwalkan untuk diperiksa ialah Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli.

BACA JUGA: PT Perikanan Indonesia Terus Genjot Hasil Produksi Nelayan

KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Mulyadi Tan dan Tua Sihombing.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah kabupaten Bintan 2016 hingga 2018.

Apri diduga menerima Rp6,3 miliar dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol di wilayah Bintan.

Selain Apri, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Saleh Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler